Kakek 70 Tahun Cabuli Anak Tetangga yang Berusia 5 Tahun, Korban Diberi Uang Rp1.000

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun menjadi korban kakek cabul berinisial AM (70) di Kabupaten Musi Rawa Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Aksi bejat sang kakek dilakukan saat bocah yang merupakan anak tetangganya itu bermain di rumah pelaku.

Kemudian, AM mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Melansir Tribunnews.com, setelah korban diberi uang Rp 1.000 untuk jajan, pelaku lantas melancarkan perbuatan bejatnya.

Tersangka kemudian melakukan perbuatan tak senonoh dengan menyentuh bagian intim korban.

Setelah melakukan pencabulan, korban diancam untuk tidak membeberkan perbuatan bejat sang kakek kepada ayah dan ibunya.

"Setelah melakukan pencabulan, korban diancam, jangan ngomong samo ayah samo mama, gek kakek cubit katanya," ujar Kasi Humas AKP Nedi sapaan akrabnya.

Ilustrasi kakek cabuli bocah berusia 5 tahun (Shutterstock)

Baca: Cabuli 3 Siswi Madrasah di Konawe, Guru Kontrak Ditangkap Polisi

Korban yang masih berusia 5 tahun dan polos, kemudian keluar dari rumah tersangka serta pulang ke rumahnya.

Aksi bejat AM terungkap usai korban sering mengeluh nyeri pada kemaluan setiap buang air kecil.

Orang tuanya yang khawatir takut adanya penyakit diderita sang anak kemudian membawa buah hatinya ke tempat bidan desa.

Saat diperiksa bidan, diketahui ternyata selaput dara bocah 5 tahun itu sudah berdarah.

Mendengar pernyataan bidan tersebut, sontak orang tua korban kaget dan naik pitam.

Mereka membujuk sang anak untuk bercerita apa yang trjadi terhadapnya beberapa hari lalu.

"Korban akhirnya mengungkapkan bahwa telah dicabuli tersangka saat bermain ke rumah tersangka," kata Nedi.

Insiden ini pun lantas dilaporkan korban ke kantor polisi setempat.

Polisi kemudian menjemput tersangka di rumahnya lalu dibawa ke Polsek.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencabuli korban," ungkap Kasi Humas Polres Muratara, AKP Rahmad Kusnedi kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).

Baca: Tahanan Kasus Pencabulan Ditemukan Tewas di Kali seusai Kabur dari Polres Metro Bekasi

"Pelapor tidak tahu persis tanggal kejadiannya, yang jelas di awal tahun 2022 inilah katanya," kata dia, mengutip Tribunnews.com.

Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek setempat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka terjerat kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca: 9 Perwira Polisi di Sumut Dicopot, Gara-gara Pencabulan Istri Tahanan hingga Salah Tunjuk Tersangka

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait pencabulan anak di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer