Polri Tegaskan Pelaku Penimbunan Minyak Goreng Dihukum Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan mendatangi beberapa gudang penyimpanan minyak goreng di Deli Serdang dan menemukan puluhan ribu kotak minyak goreng kemasan. Polda Sumut akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim Satgas Pangan Sumatera Utara mengungkap dugaan kasus penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng di sebuah gudang salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022).

Temuan tersebut berawal dari sidak oleh Satgas Pangan karena sejak sepekan terakhir terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran, terutama di wilayah Sumatera Utara.

Saat sidak, 1,1 juta kilogram minyak yang ditemukan di Deli Serdang adalah minyak siap edar.

Padahal, saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng karena langka di pasaran.

Belakangan diketahui, pemilik dari timbunan minyak goreng tersebut adalah anak perusahaan dari Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).

Gudang produsen minyak goreng di Deliserdang yang ditemukan menumpuk mencapai 1,1 juta kilogram minyak goreng yang siap dipasarkan. Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menemukan tumpukan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di dalam gudang yang merupakan milik dari satu produsen di daerah Deliserdang pada Jumat (18/2/2022). (Tribun Medan)

Sebenarnya, polisi telah memperingatkan adanya sanksi berupa hukuman pidana dan denda bagi pelaku penimbunan demi mengantisipasi penimbunan minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia menegaskan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Kemudian, Polri juga meminta produsen untuk segera mendistribusikan minyak goreng tersebut ke masyarakat.

"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Baca: Salim Ivomas Pratama Bantah Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut: Semua Stok adalah Pesanan

Baca: 1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Deliserdang, Satgas Pangan Sumut: Kita Panggil Pihak Produsen

Terkait dugaan penimbunan minyak goreng ini, PT SIMP memberikan klarifikasi dan membantah dugaan penimbunan minyak goreng.

"Pabrik minyak goreng kami memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan grup perusahaan kami yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Deli Serdang," demikian tertulis dalam rilis tersebut.

Pabrik di Deli Serdang memprioritaskan produksi untuk pemenuhan kebutuhan industri.

Hal ini demi memastikan suplai kebutuhan pangan tetap tersedia dengan baik.

"Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," jelas mereka dalam rilis tersebut.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR MINYAK GORENG DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer