Adapun laporan itu dibuat ST dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
“Tentang peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan secara virtual.
Dalam laporan tersebut, Khalid disangkakan Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Disrkiminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Mengutip Kompas.com, diketahui laporan itu dibuat oleh Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila (SKP) Sandy Tumiwa.
“Pelapor atas nama ST (Sandy Tumiwa) dan terlapor atas nama KB (Khalid Basalamah),” ujar Ramadhan.
Ustaz Khalid dilaporkan oleh aktor senior tersebut lantaran pernyataan sang ustaz yang menyatakan bahwa wayang dilarang oleh agama sehingga lebih baik dimusnahkan.
Baca: Laporan Sandy Tumiwa Terhadap Ustaz Khalid Basalamah Belum Diterima Bareskrim
"Menanggapi perihal ini, saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesungguhnya saling mengisi," kata Sandy dalam keterangannya kepada awak media, seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (15/2/2022).
Sandy mengungkapkan laporan tersebut dibuat bertujuan agar masyarakat Indonesia kembali diingatkan tentang ideologi negara, yakni Pancasila.
"Dan benar-benar dalam memberikan efek positif dalam kehidupan, harus dipertahankan di bumi pertiwi," kata Sandy.
Baca: Permohonan Maaf dan Klarifikasi Lengkap Khalid Basalamah soal Ceramah tentang Wayang
Tentang hal tersebut, Ustaz Khalid Basalamah lantas mengklarifikasi potongan ceramahnya yang menyebut wayang bertentangan dengan tradisi Islam.
Ustaz Khalid pun menyampaikan permohonan maafnya atas pertanyaan yang diajukan oleh salah satu jamaahnya tentang wayang.
Melalui akun resmi Instagram-nya, @khalidsasalamahofficial, Senin (14/2/2022) malam, dai yang memiliki restoran Timur Tengah itu meminta maaf. Khalid menegaskan bahwa jawaban atas pertanyaan jemaah di potongan video yang
Dalam potongan ceramah itu, ia hanya menyampaikan dan mengajak agar seorang muslim menjadikan Islam sebagai tradisi.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Alhamdulillah wassholatu wassalamu ala rasulillah segala puji dan puja kepada Allah subhanahu wata'ala juga sahabat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wa shahbihii wasalam. Video ini teman-teman kami buat untuk klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas potongan pertanyaan yang diajukan salah satu cuma beberapa tahun baru di Masjid Blok M di Jakarta dan sekaligus jawaban kami tentang masalah wayang," kata Khalid dalam pembukaan video klarifikasinya.
Baca: Ustaz Khalid Basalamah Minta Maaf: Saya Tak Punya Niat Menghapuskan Wayang dari Sejarah Nenek Moyang
Melansir Serambinews.com, Ustaz Khalid pun meluruskan bahwa ada tiga bagian yang menjadi polemik warganet dalam menanggapi ceramahnya.
Hal itu terkait dengan pengajian yang di dalamnya seorang dai menanggapi pertanyaan jemaah dan memberikan jawaban sesuai konteks.
"Saya akan coba mengklarifikasi jawaban kami. Saya coba bagi menjadi tiga bagian saudaraku seiman juga sebangsa dan setanah air. Yang pertama adalah lingkupnya adalah pengajian kami dan jawaban seorang dai Muslim kepada penanya Muslim. Itu dulu batasannya," ujar Khalid.
"Dan saya pada saat ditanyakan masalah wayang, saya mengatakan alangkah baiknya dan kami sarankan, kami sarankan agar menjadikan Islam sebagai tradisi. Jangan menjadikan tradisi sebagai Islam. Dan tidak ada kata-kata saya di situ mengharamkan," lanjut dia.