Pemerintah telah membayarkan iuran untuk peserta yang telah terdaftar sebagai peserta JKP per Februari 2021.
"Betul per 1 Februari Klaim JKP sudah bisa diajukan," kata Dian Agung Senoaji kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menjelaskan, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja namun dibayar pemerintah setiap bulan.
Pemerintah mengeluarkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.
Sumber pendanaan JKP tersebut berasal dari rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKm).
"Program JKP ini perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada," kata Ida.
Kemudian, manfaat yang didapatkan oleh peserta JKP yakni akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana JHT Senilai Rp 372,5 triliun Tidak Terganggu : Aman
Pencairan JKP tidak berlaku bagi peserta yang di PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Kemudian, manfaat dalam bentuk uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan upah dari upah yang dilaporkan dengan batasan upah maksimal Rp 5 juta.
Besarannya sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Bagi peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan JKP, yakni melampirkan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan nomor rekening bank aktif atas nama peserta.
Kemudian, peserta harus memiliki akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan dan proses pengajuan klaim JKP dilakukan melalui sistem tersebut.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR BPJS KETENAGAKERJAAN DI SINI