Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi pun membenarkan kliennya terinfeksi Covid-19.
Melansir Tribunnews.com, ia menyebut, saat ini Adam Deni sedang diisolasi mandiri di dalam tahanan.
Susandi mengatakan, Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 tak lama usai kasusnya terkait dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses, yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam rumah tahanan Mabes Polri," kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Susandi menyebut, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Adam Deni kian menurun pasca sembuh dari sakit maag dan terpapar virus Covid-19.
Akan tetapi, Adam Deni disebut telah ditempatkan di sebuah sel khusus untuk diisolasi dan mendapat perawatan dari tim medis.
Baca: Dokter Tirta Sebut Adam Deni Pernah Beradu Mulut dengan Asistennya dan Minta Rp80 Juta
"Saat ini klien kami sudah membuat permintaan maaf secara tertulis dan juga video permintaan maaf kepada pihak pelapor, dan rencananya hari ini akan kami kirimkan kepada pihak pelapor," ucap Susandi.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri melimpahkan kasus Adam Deni Gearaka beserta barang bukti (tahap II) atas statusnya sebagai tersangka dugaan mengungah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses ke Jaksa Penutut Umum (JPU).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menegaskan, saat ini penyidik telah melimpahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhitung sejak Rabu (16/2/2022) lalu.
"Update kasus AD pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022), mengutip Tribunnews.com.
Baca: Ayah Jerinx & Dokter Tirta Jadi Saksi dalam Sidang Jerinx, Sebut Ada Bos Besar di Belakang Adam Deni
Sebelumnya diberitakan, pegiat media sosial Adam Deni diamankan pada Selasa (1/2/2022) malam.
Usai dilakukan pemeriksaan, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, Adam Deni ditangkap polisi lantaran diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Meski begitu, Ahmad Ramadhan tak menjelaskan lebih lanjut terkait dokumen yang dimaksud.
Namun, yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam perkara ini, ucap Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Dengan rincian, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
Baca: Jadi Saksi dalam Sidang Jerinx, Dokter Tirta: Adam Deni Tidak Takut, tapi Sakit Hati karena Dimaki
Ramadhan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil data orang lain dan menguploadnya tanpa seijin pemilik data.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.
Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.
Baca: Temukan Titik Terang Kasusnya, Jerinx Sebut Kebohongan Adam Deni dalam Persidangan
Baca: Adam Deni
Baca selengkapnya terkait Adam Deni di sini