Sidang perdana terhadap A digelar tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/2/2022).
Darmawan, kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, kliennya dituntut tiga pasal berlapis, yakni Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan kekerasan.
Termasuk, Pasal 294 KUHP tentang pencabulan terhadap anak didik.
Darmawan menjelaskan, setelah dakwaan dibacakan, A langsung mengakui perbuatannya.
Dengan demikian pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Pertimbangannya, dari berita acara saat pemeriksaan di Unsri dan penyidik, klien kami mengakui bahwa peristiwa itu ada,“ kata Darmawan, dikutip dari Kompas.com.
Darmawan mengatakan, persidangan pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.
Seluruh saksi itu terdiri dari korban, ojek online yang mengantar korban, serta staf dari Kampus Unsri akan dihadirkan.
“Untuk klein kami sekarang sudah ditahan di Rutan Pakjo,” ujar Darmawan.
Baca: Profil Kampus - Universitas Sriwijaya
Baca: Kota Palembang
Lebih lanjut, mengenai status kliennya,saat ini A masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kampus Unsri.
Keputusan soal status ASN masih menunggu putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KASUS PENCABULAN DI SINI