Jaksa Lakukan Penyidikan Terhadap Bupati Langkat, Kini Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin ternyata tidak hanya terkait kasus korupsi saja.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Bupati Langkat nonaktif, terkait kasus lain yakni kepemilikan satwa dilindungi.

Terbit Rencana diketahui memiliki tujuh hewan dilindungi yang tidak memiliki izin, alia ilegal.

Mengutip Tribunnews.com, Kasi Penkum Kejati Sumur, Yos Tarigan lantas membenarkan hal tersebut.

Pihaknya menyebut telah menerima SPDP terkait tersangka Terbit Rencana.

"Ya, SPDP atas nama tersangka Terbit Rencana Peranginangin sudah diterima," ucapnya, Kamis (17/2/2022).

Yos membeberkan, Terbit Rencana dalam kepemilikan satwa dilindungi, diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

"Saat ini, kita masih menduga dengan pasal yang berlaku," ucap dia.

Bupati Langkat  nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (Tribunnews)

Baca: Polda Sumut Bongkar Kuburan Korban Kerangkeng Bupati Langkat

Guna mendalami kasus kepemilikan satwa dilindungi tersebut, Yos menyebut bahwa Kajati Sumut sudah menunjuk tim jaksa.

"Sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik," ujarnya.

Sebagai informasi, beberapa pekan lalu, Balai Besar Koservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara telah menyita sebanyak tujuh satwa dilindungi.

Ketujuh satwa tersebut ditemukan di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Adapun jenis satwa yang dilindungi termasuk orangutan Sumatera jantan, satu ekor monyet hitam Sulawesi, satu ekor elang brontok, dua ekor jalak Bali, dan dua ekor beo.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Baca: Fakta Terbaru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Ada Penghuni Tewas hingga Ditemukan Kuburan

Saat BKSDA Sumur bersama penyidik KPK dan Brimob Polda Sumut masuk ke rumah Terbit, dan menemukan satwa dilindungi di dalam rumah tersebut.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi yang dilakuan Terbit Rencana.

Selain itu, KPK juga menemukan bangunan kerangkeng manusia di rumahnya, yang sempat menghebohkan publik.

Kerangkeng diklaim sebagai tempat rehabilitasi. Namun, puluhan orang yang menghuni kerangkeng itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka dianiaya dan beberapa di antaranya tewas.

Baca: 3 Orang Tewas di Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Kapolda Sumut: Kita Terus Dalami

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait kasus Terbit Rencana di sini



Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer