Pidana itu dijatuhkan lantaran Azis dinyatakan bersalah akibat melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” sebut hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun pada Azis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin, oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Damis.
Lebih lanjut, Azis juga divonis untuk membayar pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim mengatakan, Azis terbukti melakukan suap dengan nilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain.
Suap tersebut agar Azis tidak terseret dalan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.
Di sisi lain, vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Hal yang memberatkan adalah Azis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
“Merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR,” tutur hakim anggota Fahzal Hendri.
Adapun hal yang meringankan adalah Azis belum pernah diadili dan punya tanggungan keluarga.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR AZIS SYAMSUDDIN DI SINI