Dikutip dari Kompas.com, peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, PPLN baik WNA maupun WNI yang masuk Indonesia haru melakukan karantina selama 7 hari.
Namun, dalam peraturan terbaru ada tiga jenis masa karantina tergantung status vaksinasi PPLN.
Khusus PPLN yang sudah menerima vaksin dosis pertama, wajib menjalani masa karantina selama 7 hari.
Bagi PPLN yang telah menerima vaksin lengkap, yaitu 1 dan 2, wajib mengikuti masa karantina selama 5 hari.
Baca: Luhut Sebut Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berkurang Menjadi 3 Hari
Sedangkan, bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan booster, masa karantinya hanya berlangsung 3 hari.
Khusus PPLN berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka masa karantina mengikuti peraturan yang diterapkan bagi orang tua atau pendamping.
Bagi WNI kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang sudah menyelesaikan studi di luar negeri, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas, atau perwakilan Indonesia di ajang perlombaan tingkat internasional, biaya karantina ditanggung pemerintah.
Tetapi, selain kategori di atas, PPLN harus menjalani karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya sendiri.
Tempat akomodasi karantina tersebut harus memiliki rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan sudah memenuhi syarat.
Seperti diketahui, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa pemerintah sudah berencana untuk mempersingkat masa karantina bagi PPLN.
Baca: WHO: Belum Pernah Ada Varian Corona Lain yang Menyebar Secepat Omicron
Menurutnya, di sejumlah negara bahkan sudah menghapus aturan karantina bagi pendatang dari luar negeri.
"Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN, beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk negaranya, tapi pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," beber Luhut dalam konferensi pers, seperti dilansir oleh Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Ia menjelaskan, mulai minggu depan bagi PPLN WNI maupun WNA yang sudah melakukan booster, masa karantina hanya 3 hari.
Meski begitu, mereka tetap wajib melakukan tes PCR, baik saat masuk maupun keluar karantina.
Tes PCT saat keluar karantina, dilakukan pada pagi hari dan PPLN dapat mengakhiri karantina apabila hasil tes negatif.
Luhut juga menyebut, pada 1 Maret pemerintah akan mengurangi masa karantina menjadi 3 hari saja untuk seluruh PPLN.
Baca lengkap soal Covid-19 di sini