Perbuatan bejat pelaku berinisial H itu telah dilakukan selama enam tahun.
Mengutip Tribunnews.com, selama kurun waktu itu, pelaku hampir setiap hari melancarkan aksi bejatnya.
Akibatnya, korban saat ini tengah hamil tujuh bulan.
Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif pun membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya telah menerima laporan pemerkosaan itu.
"Iya (ditangkap) perkaranya sudah dilimpahkan ke PPA Polres, kita hanya nangkap dan menerima laporan dan mindik awal," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (16/2/2022).
Baca: Viral Bos Warteg pemerkosaan Karyawan Karena Kesepian Jauh dari Istri, Berikut Kronologinya
Menurut laporan yang ditermia Polsek Banjarwangi, pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku sekolah dasar pada 2016 hingga November 2021.
Diketahui, pelaku tega melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri hampir setiap hari, dalam kurun waktu enam tahun.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil dengan usia kandungan 7 bulan dan mengalami trauma berat.
Baca: Kondisi Pilu Orangtua Santriwati Korban pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung
Iptu Amirudin Latif menyebut pihaknya telah menyerahkan perkara tersebut kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak untuk penanganan lebih lanjut.
"Penanganan kasus perlindungan anak itu ditangani langsung oleh Unit PPA di Polres," ujar dia.
Baca: Sebanyak 12 Santriwati Jadi Korban pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung, Hingga Ada yang Hamil
Baca selengkapnya terkait berita pemerkosaan di sini