Dikutip dari Kompas.com, total ada 5 saksi yang diperiksa Kejagung pada Senin kemarin.
"CT (Chairal Tanjung) selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, seperti dilansir oleh Kompas.com, Senin malam.
Chairal Tanjung merupakan komisaris Garuda sejak tahun 2014.
Sebelumnya, pria kelahiran 16 Mei 1966 itu pernah menjabat sebagai Finance Manager di CT Corp sejak 1992-2000, hingga akhirnya kini menjabat sebagai direktur pada perusahaan itu.
Saksi lainnya yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda ialah mantan direktur pada perusahaan tersebut.
Baca: Dirut Garuda Indonesia Tolak Status Bangkrut dan Bantah Kabar Bakal PHK Karyawan
Empat saksi lainnya adalah Direktur Kargo PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2017, Sigit Muhartono (SM), Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2017, I Wayan Susena (IWS), Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2017, Linggarsari Suharso, dan Captain Triyanto Moeharsono (TM) selaku VP Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2009.
Mereka diperiksa soal mekanisme pengadaan pesawat udara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," beber Leonard.
Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Laporkan PT Garuda Indonesia ke Kejagung atas Dugaan Korupsi
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia sejak 15 November 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.
Kasus dugaan korupsi tersebut muncul saat ditemukan penggelembungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Lantaran itulah, Emirsyah Satar ditahan soal keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.
Selama penyidikan kasus tersebut, Kejagung juga sudah memeriksa beberapa saksi sebelumnya.
Saksi tersebut ialah Direktur Utama PT Garuda Indonesia IS hingga Direktur PT Citilink Indonesia tahun 2012 sampai 2014 berinisial MAW.
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah melaporkan beberapa barang bukti hasil audit serta laporan yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ke Kejagung pada 11 Januari 2022.
Menurut Erick, korupsi itu berkaitan dengan pembelian pesawat ATR 72 seri 600.
Ia mengungkapkan laporan tersebut bukan hanya sekedar tuduhan.
Sebelum melaporkan sejumlah bukti-bukti itu, Erick sudah melakukan investigasi terkait penyewaan Pesawat ATR 72 oleh Garuda Indonesia.
Dari inverstigasi itu didapatkan data-data valid tentang dugaan kasus korupsi pembelian pesawat ATR 72 seri 600.
"Garuda ini sedang tahap restrukturisasi tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda," kata Erick Thohir.
Baca lengkap soal Garuda Indonesia di sini