ASPEK Duga BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana Terkait JHT Cair di Usia 56 Tahun

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mencurigai keputusan pemerintah terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun lantaran BPJS Ketenagakerjaan tidak mempunyai dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Presiden ASPEK, Mirah Sumirat, dalam keterangan pers seperti dilansir oleh Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menyebabkan polemik lantaran penetapan batas usia pekerja untuk mencairkan JHT.

Pejabat Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengungkapkan keputusan tersebut berdasarkan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.

Dian Agung membeberkan program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, serta meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (Instagram BPJS Ketenagakerjaan)

Baca: Jaminan Hari Tua (JHT)

Sehingga, pekerja masih memiliki tabungan saat memasuki masa pensiun.

Peserta masih dapat melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen guna keperluan lain dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.

Sementara itu, untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan serta 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Mirah mengungkapkan, di era pandemi saat ini, banyak pekerja kehilangan pekerjaan serta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran kondisi perekonomian yang kian sulit.

Menurutnya ada dari mereka yang berharap dapat mencairkan JHT untuk mencukupi keperluan atau membuka usaha guna bertahan hidup di tengah kondisi pandemi saat ini.

Baca: Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim di Usia 56 Tahun

"Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha," ucap Mirah.

"Banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya," imbuhnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal BPJS Ketenagakerjaan di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer