Panduan Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Beserta Syaratnya

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sedang ramai diperbincangkan.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pada Pasal 3 dalam aturan tersebut tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, pada peraturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Baca: Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim di Usia 56 Tahun

Sebagai informasi, JHT terbagi menjadi dua, yakni bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.

JHT juga memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Ada tiga cara untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut.

1. Melalui website resmi

- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Login jika sudah memiliki akun.

- Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.

- Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”.

- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Baca: Begini Cara Pencairan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syaratnya

2. Melalui aplikasi JMO

- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.

- Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.

- Pilih Kewarganegaraan.

- Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).

- Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir.

- Jika sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.

- Klik menu “Jaminan Hari Tua”

- Lalu klik “Cek Saldo”, Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.

3. Melalui SMS

- Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757 disertakan Format: Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.

- Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.

- Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT):

- Mengalami Cacat Total Tetap

- Meninggal Dunia

- Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

- Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

a. Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.

b. Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

c. Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

- Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA).

(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com)



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer