Selebgram itu melaporkan seseorang bernama Maru Nazara atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE pada Senin (7/2/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta jajaran Dittipideksus untuk menarik laporan Indra Kenz dari Polda Metro Jaya.
Agus memerintahkan laporan Indra Kenz terhadap Maru ditarik ke Bareskrim Polri.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong," kata Agus kepada wartawan, Jumat (11/2/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Agus berujar bahwa polisi bakal memproses laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz kepada Polda Metro Jaya, apabila pelaporan korban Binomo ternyata bukan penipuan.
"Kalau Binomo ternyata enggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran diproses," ujarnya.
Baca: Indra Kenz
Baca: Agus Andrianto
Konflik ini berawal ketika delapan korban aplikasi Binomo melaporkan aplikasi dan afiliator Binomo kepada Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) lalu.
Adapun salah satu yang dilaporkan korban adalah influencer Indra Kenz.
Kedelapan orang tersebut menduga bahwa mereka telah ditipu oleh aplikasi dan afiliator Binomo.
Setelah itu, Indra Kenz melaporkan salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, pada Senin (7/2/2022).
Indra membuat laporan kepada Polda Metro Jaya lantaran pernyataan korban aplikasi Binomo merugikan bisnisnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini