Ruko Milik Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option di Bandung Digerebek Polisi

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggeledehan (9/2/2022)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Rabu (9/2/2022).

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, ruko itu milik tersangka kasus penipuan trading binary option melalui platform FBS.

"Itu masalah penipuan trading binary option melalui platform FBS," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022), melansir Tribunnews.com.

Setelah digeledah, ruko milik tersangka berinisial WKA itu kemudian dipasang garis polisi oleh pihak kepolisian.

Meski begitu, Whisnu belum menjelaskan barang bukti apa saja yang disita dari ruko.

Pihaknya mengatakan masih mendalami kasus penipuan tersebut.

"Iya informasinya ruko itu milik WKA. Ini masih didalami. Nanti kalau ada info kita lanjutin lagi," kata Whisnu.

Ilustrasi penggeledahan (Freepik)

Baca: Reaksi Memes Saat Kevin Aprilio Terjun ke Bisnis Trading hingga Akhirnya Terjerat Utang Rp 17 Miliar

Baca: Tips Terhindar dari Jebakan Investasi Bodong Berkedok Arisan Online

Binary Option

Melansir Investopedia melalui Kompas.com, binary option merupakan produk keuangan yang di dalamnya pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi opsi atau pilihan.

Binary option bergantung pada hasil dari proposisi "ya atau tidak", oleh sebab itu dinamakan "biner".

Binary option dijalankan secara otomatis sehingga keuntungan atau pun kerugian secara otomatis akan dikreditkan atau didebit ke akun pengguna saat opsi tersebut kadaluwarsa.

Pengguna binary option hanya dapat memilih dua pilihan, yakni bisa menerima pembayaran atau kehilangan seluruh investasi mereka.

Baca: Elon Musk Sindir Jeff Bezos Ingin Hidup Abadi Karena Berinvestasi Jutaan Dolar di Startup Anti-Aging

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait berita trading di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer