Seorang bos warteg di Cikarang Utara berinisial EW telah memperkosa seorang perempuan berinisial SYN yang merupakan pegawainya sendiri.
Ketika kepergok oleh warga sekitar di Perumahan Cikarang baru, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, pelaku sempat hendak bunuh diri.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim membenarkan kejadian ini.
"Iya, pelaku sempat mau bunuh diri," ujar Mustakim, Kamis (10/2/2022), seperti dikutip dari Warta Kota.
Mustakim menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan yang dilakukan bos warteg ini berawal ketika pelaku mengetuk pintu kamar korban pada Minggu (6/2/2022) pagi.
Usai pintu dibukakan oleh korban, bos warteg tersebut langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dalam posisi terlentang.
Baca: Perkosa Mahasiswi, Anggota Polresta Banjarmasin Resmi Dipecat
Baca: Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibuang ke Sungai oleh Sopir & Kernet Angkot, Masih Alami Trauma
Pelaku kemudian langsung membekap dan mengancam korban.
"Mulut korban disumpal dengan lap meja dan mengancam korban agar tidak berteriak," ujar Mustakim.
Mustakim menceritakan, saat korban sudah tidak berdaya, bos warteg itu langsung memperkosa pegawainya tersebut.
Usai menyetubuhi pegawainya, bos warteg itu langsung keluar dari kamar dan mengambil pisau di dapur.
Pelaku kemudian mengancam korban apabila nekat berteriak meminta tolong.
"Korban kemudian mengunci kamar dan menghubungi keluarganya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian," kata Mustakim.
"Dia kemudian membuka pintu kamar dan mau keluar warteg, tapi pintu dikunci oleh pelaku," lanjutnya.
Setelah itu, kata Mustakim, keluarga korban mendatangi warteg tersebut untuk menangkap EW.
Akan tetapi, pelaku mengambil senjata tajam kujang dan mengancam akan mengakhiri hidupnya apabila ditangkap oleh warga.
Dikatakan Mustakim, pelaku sempat menusukkan sajam ke perutnya sendiri hingga terluka.
"Terus warga ambil senjatanya, kemudian pelaku kami bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," kata Kompol Mustakim.
Atas perbuatannya, bos warteg berinisial EW itu dikenakan Pasal 81 UU ayat 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar beriat terkait lainya di sini