PPKM Level 3: Warteg Boleh Buka sampai Pukul 21.00, Waktu Makan Dibatasi 1 Jam

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warung makanan atau warteg

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menaikkan level status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk sejumlah wilayah Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/2/2022), pemerintah memutuskan untuk menaikkan level PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.

Pada masa kebijakan pemberlakukan PPKM level 3 tersebut, pemerintah menerapkan aturan makan/minum di tempat umum.

Dalam aturan itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diperbolehkan untuk buka hingga pukul 21.00.

Kapasitas maksimal pengunjung makan adalah 60 persen dan waktu makan dibatasi 60 menit.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit," demikian bunyi Indmendagri Nomor 9 tahun 2022, dikutip TribunnewsWiki dari laman covid19.go.id, Selasa (8/2/2022).

Baca: Luhut: Kalau Anda Punya Komorbid, tapi Belum Divaksin, Hati-Hati Bisa Checkout

Baca: Aturan Perjalanan di Masa PPKM Level 3 untuk Jabodetabek hingga Bali

Adapun aturan tersebut juga berlaku di restoran/rumah makan dan kafe yang lokasinya berada dalam gedung/toko area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di dalam mal.

"Satu meja maksimal dua orang. Waktu makan maksimal 60 menit" bunyi aturan itu.

Setiap warung makan, restoran, atau kafe juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Ilustrasi warteg kharisma bahari (SHUTTERSTOCK/Djoni Satria)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali telah menyampaikan bahwa pemerintah menaikkan status PPKM Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3.

"Berdasarkan level asesmen saat ini bahwa aglomerasi Jabodetabek DIY, Bali dan Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).

Luhut mengungkap bahwa kenaikan level PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Rayab ini dikarenakan rendahnya tracing Covid-19.

Dia juga menegaskan bahwa kenaikan level PPKM itu bukan karena tingginya kasus Covid-19.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut.

Luhut mengatakan Bali juga akan naik ke PPKM level 3 lantaran kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Adapun ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur dalam Inmendagri.

"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat dari Instruksi Mendagri yang keluar hari ini," ujar Luhut.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar beriat terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer