Covid-19 Meroket, Pemerintah Belum Terapkan PPKM Darurat : Keterpakaian RS Masih Terkendali

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Warga melintas di depan mural sosialisasi bahaya COVID-19 di Jakarta, Rabu (21/7/2021)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah belum akan menerapkan PPKM darurat meski angka kasus Covid-19 varian Omicron terus meningkat.

Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo .

Menurutnya, salah satu pertimbangan adalah angka keterpakaian rumah sakit (RS) masih terkendali.

"Data mingguan terakhir menunjukan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga "rem" darurat belum perlu ditarik," ujar Abraham dalam keterangan persnya pada Selasa (8/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit (Kompas.com)

Abraham mengatakan, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron menjadi lebih baik karena selalu melibatkan pakar serta memiliki data dan kajian ilmiah.

Dirinya kemudian mencontohkan soal derajat keparahan Omicron yang sudah terbukti kebenarannya.

"Setelah kita kaji karakteristik keparahan Omicron lebih ringan dari Delta, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isoman atau isoter bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan RS bagi lansia atau yang memiliki komorbid," ucap Abraham.

"Ini bukti nyata kesiapan pemerintah menghadapi Omicron," lanjut dia.

Baca: Covid-19 Varian Omicron

Baca: PPKM Level 1-3

Abraham memastikan, perubahan level pada kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) disesuaikan dengan asesmen setiap daerah.

Praktis, hanya ada tambahan indikator berupa keterisian tempat tidur RS dan capaian vaksinasi.

"Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin, Senin (7/2/2022) capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ungkapnya.

Terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), akan mengikuti level PPKM berdasarkan SKB 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek dan Menag.

"Soal PTM tidak ada yang berubah," tambahnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR PPKM DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer