Keputusan tersebut berdasarkan kondisi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak awal Februari ini.
Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 mengatur, pada wilayah PPKM level 3, transportasi umum seperti angkutan masal, taksi (baik konvensional maupun online), serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Adapun untuk pesawat terbang diizinkan terbang dan boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas mencapai 100 persen.
Untuk wilayah PPKM level 1 dan 2, moda transportasi umum sudah diizinkan untuk beroperasi 100 persen.
Kemudian, Inmendagri yang sama juga mengatur soal pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN tetap dapat memasuki wilayah Indonesia selama masa perpanjangan PPKM.
Dijelaskan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, untuk pintu masuk udara hanya melalui enam bandar udara (bandara) Keenamnya yakni Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Kedua, PPLN yang masuk dari jalur laut dapat melalui provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Pengaturan teknis terkait pelaksanaan dua ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kementerian/Lembaga terkait.
Baca: Luhut Ungkap Alasan Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Berstatus PPKM Level 3
Baca: PPKM Level 1-3
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR PPKM DI SINI