Kepastian tunjangan pensiun tersebut sedang ditempuh melalui kesepakatan antara PT Taspen (Persero) engan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan begitu, gaji PNS nantinya akan dipotong sesuai kesepakatan dengan Taspen, seperti mengutip Kompas.com.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membantah skema dana pensiunan ASN menjadi keputusan dari Kementerian Keungan (Kemenkeu).
"Keputusan tidak di Kemenkeu, tapi antara Taspen dengan PNS baru terkait potongan Taspen yang nanti dikompensasikan akhir tugas," kata Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Selain itu, menteri Tjahjo menyebut, potongan Taspen yang dikompensasikan pada masa pensiun akan diterapkan kepada PNS baru.
"Potongan (untuk tunjangan pensiun) sifatnya sukarela dari ASN baru," ungkapnya.
Tunjangan pensiun PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Baca: Oknum PNS Pelempar Bom Molotov saat Acara Pelantikan Pejabat di Ketapang Resmi Jadi Tersangka
"Karena pensiun sudah terhitung masa kerja atau masa jabatan ASN atau pejabat tersebut dan sudah ada ketentuannya," kata Tjahjo Kumolo.
Menteri Tjahji menegaskan, selama ia menjadi peniunan anggota DPR, per bulannya dapat mengantongi sekitar Rp 4 jutaan. Maka, dalam setahun tunjangan pensiun yang diterima sekitar Rp 50 jutaan.
"Saya pensiun enam periode anggota DPR dapat pesangon dari Taspen dan pensiun per bulan Rp 4 jutaan," katanya.
Baca: Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan, Kemenpan RB Sebut Guru Honorer Masih dapat Mengikuti Seleksi CPNS
Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri tersebut menyatakan bahwa akan menaikan tunjangan ASN pada 2021 lalu.
Untuk mendapatkan dana pensiun sebesar Rp 1 miliar, sedikitnya ASN mendapatkan penghasilan Rp 9 juta dengan adanya kenaikan tunjangan tersebut.
Akan tetapi, pemerintah masih melakukan kajian mendalam guna menaikan tunjangan PNS.
Kenaikan tunjangan ASN ini, kata Tjahjo Kumolo, tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.
Hal itu disebabkan skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
Selama ini Taspen dipercaya untuk mengelola dana pensiunan para ASN. Tidak hanya PNS namun juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dana pensiunannya juga menjadi tanggung jawab Taspen.
Sementara itu, menurut situs Taspen melalui Kompas.com, PNS mengiur sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan per bulannya (gaji pokok ditambah tunjangan keluarga).
Baca: Pemerintah Pastikan Tak Akan Buka Seleksi CPNS Tahun Ini, Hanya Rekrut 3 Formasi PPPK Berikut
Baca selengkapnya terkait Tunjangan Pensiunan PNS di sini