Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi, masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat dalam rangka beribadah seiring kembali meningkatnya kasus Covid-19.
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Miftahul, dikutip dari situs mui.or.id, Jumat (4/2/2022).
Miftahul menjelaskan, masyarakat hendaknya memberi edukasi kepada pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi dan tidak perlu melaksanakan salat jumat di masjid.
"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.
Baca: Salat Duha
Baca: Salat Tahiyatul Masjid
Di sisi lain, umat Islam yang dapat melaksanakan salat berjamaah di masjid juga diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Yakni dengan memakai masker, menjaga jarak, serta memakai sajadah sendiri.
Fatwa tersebut ditetapkan saat Indonesia dan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.
Pasalnya masih ada simpang siur soal seperti apa Covid-19 itu dan bagaimana hidup bersama Covid-19.
Kondisi saat ini memang sudah berubah karena banyak masyarakat yang telah divaksinasi Covid-19.
Kemudian, pengetahuan masyarakat soal Covid-19 juga sudah banyak sehingga masyarakat lebih siap dalam menghadapi Covid-19.
Hanya saja, fatwa soal salat jumat itu masih relevan dijadikan pedoman dalam beribadah di tengah meningkatnya kasus Covid-19.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR COVID-19 DI SINI