Dalam video yang beredar, Syaefunnur yang mengenakan baju batik berwarna hijau tampak memegang alat makan sendok dan garpu.
Terlihat ia memainkan uang gepokan dalam bentukan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu.
Gepokan uang tersebut tampak berserakan di atas meja. Video itu diketahui direkam pada 2020 yang lalu.
Namun, video tersebut baru viral belakangan ini.
Atas aksinya itu, Syaefunnur mengajukan pengunduruan diri.
Baca: Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibuang ke Sungai oleh Sopir & Kernet Angkot, Masih Alami Trauma
Baca: Isi Ceramah Oki Setiana Dewi yang Bahas KDRT Berujung Banjir Kritik
Namun, sebelum mengajukan pengunduran diri, Syaefunnur terlebih dahulu diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berujar bahwa Syaefunnur mengajukan pengunduran diri pada Rabu (2/2/2022).
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moril dan edukasi publik, Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja mengajukan pengunduran diri," ujar Zaki Rabu (2/2/2022), dikutip Kompas.com.
Pengunduran diri itu kemudian diumumkan kepada publik dalam konferensi pers.
Zaki menuturkan bahwa pengunduran diri tersebut sudah disetujui oleh dirinya dan efektif mulai Rabu (2/2/2022).
Pihaknya juga langsung membuat surat keputusan (SK) pengunduran diri tersebut.
"Saya juga menerima sikap bertanggung jawab yang bersangkutan untuk mengundurkan diri, menghukum dirinya sendiri dan menerima kesalahannya," ujar Zaki.
Dikatakan Zaki, ia telah menegur pejabat yang membuat video itu.
"Sebagai pejabat publik harus memiliki rasa empati pada masyarakat. Apalagi saat kondisi prihatin seperti ini," ujar Zaki.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini