Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menyalurkan KIP Kuliah kepada 200.000 mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) pada tahun 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Kemendikbud Ristek telah mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp 1,3 triliun pada 2020 menjadi sebesar Rp 2,5 triliun.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjelaskan, tujuannya ditingkatkannya anggaran KIP kuliah tersebut untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetapi berprestasi agar lebih berani untuk melamar ke program studi unggulan di universitas terbaik, baik PTN maupun PTS.
Baca: Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester;
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester;
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester.
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Baca: Cara Daftar KIP Kuliah untuk Pendaftaran Jalur Mandiri PTS Lengkap beserta Syaratnya
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;