Polisi Proses Laporan Dugaan SARA oleh Arteria Dahlan

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang mempersoalkan kepala kejaksaan tinggi berbahasa Sunda saat memimpin rapat ke Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Keistiyanto dan Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mabes Polri memastikan pelaporan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sudah diproses.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

“Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan update-nya dalam waktu tidak terlalu lama,” tutur Dedi, dikutip dari Kompas.com.

“Kita tunggu dulu ya, semua dalam proses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,” sebutnya.

Anggota Komisi II DPR F-PDIP Arteria Dahlan (Kompas.com / Dani Prabowo)

Seperti diketahui, Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Politikus PDI Perjuangan tersebut dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.

Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas pelaporan tersebut kepada Arteria itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Baca: Arteria Dahlan

Baca: Kasus Pelat Mobil Belum Selesai, Arteria Dahlan Diketahui Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp 10 Juta

Persoalan bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.

Arteria mengatakan, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

Pernyataannya tersebut kemudian memicu kontroversi di masyarakat.

Masyarakat Penutur Bahasa Sunda juga melaporkan Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (26/1/2022).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR ARTERIA DAHLAN DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer