Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
“Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan update-nya dalam waktu tidak terlalu lama,” tutur Dedi, dikutip dari Kompas.com.
“Kita tunggu dulu ya, semua dalam proses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,” sebutnya.
Seperti diketahui, Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Politikus PDI Perjuangan tersebut dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.
Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas pelaporan tersebut kepada Arteria itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Baca: Arteria Dahlan
Baca: Kasus Pelat Mobil Belum Selesai, Arteria Dahlan Diketahui Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp 10 Juta
Persoalan bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Arteria mengatakan, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataannya tersebut kemudian memicu kontroversi di masyarakat.
Masyarakat Penutur Bahasa Sunda juga melaporkan Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (26/1/2022).
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR ARTERIA DAHLAN DI SINI