Bareskrim Polri Tangkap Pegiat Media Sosial Adam Deni

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pegiat media sosial (medsos), Adam Deni, telah ditangkap polisi, pada Selasa (1/2/2022) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kabar penangkapan pria berusia 26 tahun ini dibenarkan oleh Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Iya, (Adam Deni) ditangkap," kata Ramadhan, Rabu (2/2/2022).

Akan tetapi, Ramadhan belum merinci kronologis penangkapan terhadap Adam Deni.

Dia juga enggan merinci duduk perkaranya.

Kendati begitu, Ramadhan berjanji akan segera menyampaikan rilis tersebut.

"Nanti kami sampaikan lengkapnya," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Tribunnews.

Adam Deni (Tribunnews.com)

Baca: Adam Deni Ditangkap Polisi, Diduga Karena Posting Dokumen di Media Sosial

Baca: Sudah Dimaafkan Adam Deni, Jerinx SID Minta Warganet Tidak Memanas-manasi Kasusnya

Belum diketahui kasus yang menjerat pria yang sempat bersitegang hingga melaporkan drummer SID, Jerinx.

Namun, Adam Deni sempat ramai menjadi perbincangan terkait foto sosok 'AD' yang mirip dengannya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer