Cabuli 3 Siswi Madrasah di Konawe, Guru Kontrak Ditangkap Polisi

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru kontrak berinisial EP (tengah) diduga merudapaksa tiga siswi madrasah tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang guru kontrak berinisial EP (34) ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap tiga siswinya di salah satu madrasah tsanawiyah (MTS) di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, penangkapan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di MTS," kata AKP Jacub dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, (30/1/2022), malam dikutip dari TribunnewsSultra.com.

AKP Jacub menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi No.Pol.: LP/02/K/I/2022/Sek Wonggeduku yang diterima pada 27 Januari 2022.

Laporan ini ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: Sp. Sidik/02/I/2022/Reskrim tertanggal 27 Januari 2022.

Oknum guru kontrak berinisial EP (tengah) yang diduga merudapaksa tiga siswi madrasah tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Guru kontrak itu kini ditangkap polisi gegara dugaan pencabulan terhadap siswi MTS yang berada di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, tersebut.

Baca: Pelaku Pelecehan Anak Saat Salat di Masjid Tertangkap, Mengaku Pemicunya karena Tonton Video Asusila

Baca: Ibu Guru Muda Paksa Siswanya Berhubungan Asusila: Murid Stres dan Nyaris Lakukan Hal Mengerikan

Selain itu, hasil gelar perkara serta Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022 Reskrim pada 28 Januari 2022.

Berdasakan keterangan saksi, surat dan barang bukti, kata AKP Jacub, pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Setelah guru itu diperiksa sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.

Ilustrasi Rudapaksa (Shutterstock)

Baca: Kondisi Pilu Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung

Baca: Sebanyak 12 Santriwati Jadi Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung, Hingga Ada yang Hamil

"Terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022," ujarnya, mengutip Tribunnews.com.

Sementara itu, Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi menyatakan tersangka melakukan perbuatan tercela itu terhadap tiga korban berbeda.

"Korban ada tiga orang siswi MTS," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui pesan WhatsApp Massenger.

Baca: Kisah Pilu di Balik Penemuan Jasad Bayi di Sumur, Ternyata Pelaku Siswi SMP Korban Rudapaksa

Baca: Pergoki Pasangan Remaja Berbuat Mesum, Kakek di Sumbawa Malah Minta Imbalan, Ikut Rudapaksa Korban

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait tindakan asusila di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer