Vaksin booster dibagikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Pada bulan Januari, vaksinasi booster akan menyasar ke 21 juta orang.
Pemberian vaksinasi booster bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19.
Baca: Pfizer Mulai Menguji Vaksin yang Dikhususkan untuk Melawan Varian Omicron
1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun
2. Telah mendapatkan vaksinasi doses kedua setelah 6 bulan
3. Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi lebih dari 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2
- Puskesmas
- Rumah Sakit milik Pemerintah
Baca: Jokowi Minta Masyarakat yang Sudah Vaksin Dosis Kedua Segera Cari Vaksin Booster
1. Melalui website PeduliLindungi
- Akses laman PeduliLindungi atau klik di sini
- Masukkan nama lengkap dan NIK
- Lalu, masukkan captcha dan klik “Periksa”
- Setelah itu, laman akan menampilkan status vaksinasi, tes covid-19, dan informasi vaksin dosis ketiga atau booster.
2. Melalui aplikasi PeduliLindungi
- Aktifkan GPS terlebih dahulu
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Log in dengan akun yang telah Anda daftarkan sesuai vaksin sebelumnya
- Kemudian, klik ikon foto orang yang ada di pojok kiri atas untuk mengakses menu “Profil”
- Klik opsi “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
- Pada opsi tersebut, gulir ke bawah, lalu bakal muncul status dan jadwal vaksinasi booster
- Untuk cek tiket vaksin, pilih opsi “Riwayat dan Tiket Vaksin” yang juga berada di menu “Profil”.
Lokasi vaksinasi dosis ketiga ini akan muncul bersama dengan informasi tiket vaksin booster.
Apabila Anda merupakan kelompok prioritas (lansia mendapatkan dan PBI BPJS) vaksin booster tetapi tidak menerima tiket dan jadwal di PeduliLindungi, Anda tak perlu khawatir.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI (Kemkes RI), Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis ke-1 dan ke-2.
Pastikan untuk tidak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor handphone milik orang lain saat program vaksinasi covid-19 agar tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari.
Baca: Kabar Baik, Sinovac Segera Rilis Vaksin untuk Lawan Omicron
1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
2. Penyuntikan setengah dosis dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
3. Sebelum penyuntikan vaksin, dilakukan skrining terlebih dahulu.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
1. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil untuk dosis 1 dan 2 adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
2. Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Dikutip Tribunnews.com dari Kontan.com, Ketua Komnas KIPI Hinky Hindra Irawan berujar, setelah vaksinasi Covid-19 booster terlaksana terdapat beberapa efek samping yang mungkin dirasakan oleh masyarakat.
Efek samping dari vaksinasi booster Covid-19 tersebut tidak jauh berbeda dengan vaksinasi dasar.
Efek samping yang ditimbulkan tergolong ringan dan dapat segera mereda dalam waktu yang sangat singkat.