Kemenkes Janjikan Seluruh Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Gratis dan Jadi Tanggungan Negara

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasien diinfus

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kemenkes memastikan biaya perawatan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit (RS) bakal menjadi tanggung jawab negara.

Dengan demikian, pasien tak perlu menanggung biaya perawatan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada 27 Januari 2022.

"Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab Negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien," demikian bunyi SE tersebut dikutip Jumat (28/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Disebutkan pula, setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 wajib mengisi data pasien Covid-19 di RS online dan melakukan update data setiap hari.

Kemudian kelengkapan data di RS online akan menjadi dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19

Lalu, rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 termasuk varian Omicron dengan gejala sedang, berat, dan kritis.

"Untuk itu rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi," tulis SE tersebut.

Seorang petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin Moderna untuk melawan COVID-19 (NORBERTO DUARTE / AFP)

Selanjutnya pasien tanpa gejala atau gejala ringan atau tanpa komorbid bisa melakukan isolasi mandiri di rumah apabila memenuhi kriteria, Kemenkes telah menyiapkan layanan konsultasi melalui telemedisin.

Adapun pasien yang tidak memenuhi kriteria untuk isolasi mandiri dapat melakukan isolasi terpusat.

Baca: Covid-19 Varian Omicron

Baca: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Seperti diketahui, Kemenkes menyebutkan layanan telemedicine dapat diakses melalui website https://isoman.kemkes.go.id/.

Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform telemedicine, yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok.

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

"Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Selasa (25/1/2022).

Apabila pasien tidak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, dapat memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Setelah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine.

"Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis," tuturnya.

Setelah melayani konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.

Namun, hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

Lebih lanjut, paket obat gratis yang didapatkan pasien berupa Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.

Kemudian, paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg - 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR COVID-19 DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer