Jadi Tersangka Kasus Aborsi Paksa Novia Widyasari, Bripda Randy Dipecat dari Polri

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, (21), akhirnya menjalani sidang kode etik.

Bripda Randy adalah anggota Polres Pasuruan yang menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari Rahayu.

Dalam sidang kode etik yang digelar Bidpropam Polda Jawa Timur, Kamis (27/1/2022), menyatakan bahwa Bripda Randy terbukti bersalah dan direkomendasikan divonis sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Bripda Randy dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

"Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Gatot, Kamis (27/1/2022).

Gatot menyebut bahwa Polri akan terus tegas untuk menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

"Setelah ini Randy Bagus juga akan diproses pidana atas kasusnya," kata Kombes Gatot, seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun sebanyak sembilan saksi yang terdiri dari keluarga Randy dan Novia serta rekan seprofesi di Satuan Polres Pasuruan turut dihadirkan dalam sidang kode etik tersebut.

Tampang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (kanan) saat dijebloskan di Ruang Tahanan di Mapolda Jatim. (TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)

Baca: Novia Widyasari Meninggal Dunia, Ayah Bripda Randy: Dia Calon Menantu Saya

Baca: Profil Bripda Randy, Oknum Polisi yang Jadi Tersangka Usai Hamili Mahasiswi Mojokerto

Sebelumnya diberitakan, kasus meninggalnya mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu atau NWR (23) karena bunuh diri di dekat makam ayahnya di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021), ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian.

Novia Widyasari diduga bunuh diri dengan meminum racun berisi campuran potasium.

Penyebab Novia mengakhiri hidupnya disebut adalah karena mengalami tekanan mental atau depresi.

Novia sendiri memiliki hubungan asmara dengan Bripda Randy Bagus.

Randy diduga kuat menjadi penyebab Novia mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat Novia nekat mengakhiri hidup.

Randy disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di dalam kandungan Novia.

Akibat perbuatannya itu, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara karena diduga memaksa Novia untuk melakukan aborsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Randy pun langsung ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer