Dokter di Semarang yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman Divonis 6 Bulan Penjara

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus seorang dokter di Kota Semarang yang mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya sempat menjadi perbincangan publik.

Dokter bernama Dody itu adalah rekan suami dari korban yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di Kota Semarang.

Peristiwa tersebut terungkap pada Oktober 2020 saat korban merekam kondisi ruang makan di kontrakannya menggunakan iPad.

Hal itu dilakukan karena korban merasa curiga lantaran tudung saji dan makanan kerap berubah posisi.

Apa yang dicurigai korban itu ternyata benar-benar terjadi.

Ketika suami korban tidak berada di rumah, Dody mengintip korban yang sedang mandi lalu melakukan onani.

Setelah itu, Dody mencampurkan spermanya ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.

Dalam kasus ini, Dody telah divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Rabu (26/1/2022).

Hakim menilai bahwa terdakwa Dody terbukti bersalah melanggar Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana asusila. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam sidang putusan, Rabu (26/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Tribunnews.com)

Baca: Jadi Tersangka Kasus Aborsi Paksa Novia Widyasari, Bripda Randy Dipecat dari Polri

Baca: Berapa Kali Idealnya Sperma Harus Keluar Dalam Seminggu? Peneliti Beri Jawaban Begini

Mendengar putusan tersebut, Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesailis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang ini mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sementara itu, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia atau LRC KJHAM Nia Lishayati merasa kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

"Kalau dibilang puas atau cukup, korban tidak cukup karena dampak luar biasa dan tidak sesuai dengan ini. Yang dialami korban 2 tahun ini cuma 6 bulan (penjara). Harusnya putusan maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini hanya 6 bulan," ujar Nia.

Dia berharap Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat memutus perkara ini dengan vonis yang lebih tinggi.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Semarang belum berkekuatan hukum tetap.

"Karena belum inkrah masih ada waktu pikir-pikir 7 hari, kita akan lakukan koordinasi dengan JPU, apakah JPU dan penasihat hukum lakukan banding atau tidak." kata Nia

"Kalau tidak kan putusan 6 bulan ini, kalau banding, kita harap Pengadilan Tinggi Jateng memutus lebih dari 6 bulan," sambungnya.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer