Sakit Hati Tak Digaji, Mantan Guru Honorer Bakar Sekolah di Garut

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebakaran

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang mantan guru honorer berinisial MA membakar SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat (14/1/2022).

MA nekat membakar gedung sekolah tersebut lantaran dirinya sakit hati karena gaji sebagai guru honorer yang seharusnya diberikan pihak sekolah sebesar Rp6 juta tidak ia terima.

Pelaku membakar ruangan sekolah tersebut ketika para guru dan penjaga sekolah sedang melaksanakan salat Jumat.

Pelaku sendiri diketahui merupakan guru honorer di sekolah tersebut tahun 1996 hingga 1998.

MA saat ini telah diamankan aparat kepolisan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Didasari rasa sakit hati, tersangka tidak diberikan haknya sebagai guru honorer oleh pihak sekolah," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, Selasa (25/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (25/1/2022). (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Baca: Video Bahar Smith Berendam di Jacuzzi Viral, Pengacara: Benar, Itu Dibuat di Garut Usai Isi Ceramah

Baca: Kronologi Bentrokan Maut di Sorong, Papua, yang Tewaskan 18 Orang

Dede mengatakan bahwa pelaku sudah pernah mencoba untuk menanyakan gaji sebesar Rp6 juta itu ke pihak sekolah.

Akan tetapi, lanjut Dede, pihak sekolak tetap tidak merealisasikannya.

"Pernah klarifikasi ke sekolah untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai guru honorer yang akan digunakan untuk menikah," ujarnya.

Lantaran gajinya tidak terealiasai, MA pun memiliki rencana untuk membakar gedung sekolah tersebut.

MA diduga sengaja membeli bahan bakar minyak dan kertas untuk kemudian dibakarkan ke pintu ruangan sekolah itu.

"Ditaruh di bawah pintu masuk yang terbuat dari kayu, akibatnya pintu terbakar," tutur Dede.

Dede pun belum bisa memastikan soal dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Atas perbuatannya itu, eks guru honorer tersebut dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer