Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Bakal Dihadirkan KPK di Sidang Mantan Pejabat Ditjen Pajak

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasaan Korupsi atau KPK

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti akan dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Dilansir oleh Kompas.com, Siwi Widi diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 647,8 juta dari anak kandung mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Wawan Ridwan yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pemeriksaan pajak itu.

"Ya tentu salah satunya (Siwi). Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," beber Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Ali mengatakan pemanggilan Siwi dalam persidangan dibutuhkan guna mengonfirmasi aliran dana dari anak Wawan Ridwan.

Ali berharap keterangan yang diberikan Siwi dalam persidangan dapat memperjelas aliran dana kasus suap perpajakan itu.

Baca: Kronologi OTT KPK Hakim Itong, Serah Terima Uang Terjadi di Area Parkir PN Surabaya

Meski begitu, Ali belum dapat memastikan kapan KPK akan memanggil eks pramugari Garuda tersebut.

Ia hanya mengungkapkan pemanggilan para saksi dalam persidangan akan disesuaikan dengan kebutuhan tim jaksa KPK.

"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," imbuhnya.

Jaksa menduga uang hasil TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan juga mengalir ke Siwi Widi yang merupakan mantan pramugari Garuda.

Awalnya, jaksa membeberkan Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama sang anak yang bernama Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan melibatkan Farhan dalam kasus tersebut guna membuat rekening baru, menukarkan valas, serta melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke beberapa pihak.

Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Laporkan PT Garuda Indonesia ke Kejagung atas Dugaan Korupsi

“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan aliran dana yang dilakukan Farsha ke Siwi terjadi pada 8 April hingga 23 Juli 2019.

Ditaksir uang tersebut mencapai ratusan juta.

“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” beber jaksa.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Garuda Indonesia di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer