Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibuang ke Sungai oleh Sopir & Kernet Angkot, Masih Alami Trauma

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wanita muda berinisial SP (24) diperkosa sopir dan kernet angkot di Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (20/1/2022) dini hari. Aksi bejat ini dilakukan IS (22) dan GG (24).

Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku kemudian membuang korban ke sungai. Selain itu, pelaku juga merampas barang berharga milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma hingga saat ini.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Korban sendiri menaiki angkot jurusan Serang-Balaraja tersebut untuk menjenguk orang tuanya di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Zain menjelaskan, saat kejadian, kondisi di dalam angkot itu hanya ada sang sopir, kernet, dan korban.

Saat di tengah perjalanan, IS selaku sopir angkot tiba-tiba mengisi bensin di sebuah SPBU.

Setelah mengisi bensin, GG selaku kernet langsung menutup rapat pintu angkot itu.

Baca: Bupati Langkat Pernah Bicarakan Tujuan dan Motif Bangun Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadinya

Baca: Perkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Setelah ditutup, korban dipukuli menggunakan benda tumpul dan tidak lama pingsan di tempat.

Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka itu melancarkan aksinya.

Korban diperkosa berulangkali secara bergantian oleh IS dan GG.

"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Januari 2022 pukul 00.30 WIB, kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini," kata Zain, Rabu (26/1/2022), seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil," ujar Zain.

IS (22) dan GG (24), sopir dan kernet angkot yang memperkosa penumpangnya di Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Tribun Jakarta/Ega Alfreda)

Zain berujar bahwa ketika dibuang ke sungai dan tercebur ke dalam air, korban pun siuman dari pingsannya,

Sekuat tenaga, korban berenang ke tepi sungai untuk meminta pertolongan.

Warga yang mendengar teriakan SP itu langsung mengevakuasi korban dan membawanya ke polsek terdekat.

"Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang," kata Zain.

Dikatakan Zain, dalam waktu dua hari Polresta Tangerang berhasil menangkap kedua pelaku. Keduanya ditangkap di waktu yang berbeda yakni pada 22 dan 23 Januari 2022.

"Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban," kata Zain.

"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Kombes Zain.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer