Peran 5 Tersangka yang Keroyok Kakek 89 Tahun hingga Tewas di Cakung

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengeroyokan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pengemudi mobil bernama Wiyanto Halim (89) hingga tewas di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur.

Mereka berlima yang telah menjadi tersangka ialah berinisial JI (23), MA (23), MJ (18), TB (21), dan RYN (23).

Kelima tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing ketika mengeroyok kakek Halim hingga tewas mengenaskan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengungkap peran kelima tersangka dalam kasus pengeroyokan itu.

Zulpan menjelaskan bahwa tersangka JI merupakan provokator pengeroyokan itu lantaran motornya diserempet korban.

Selain itu, tersangka JI juga melakukan penendangan terhadap mobil dan tubuh korban.

Sementara itu, tersangka TB berperan sebagai penendang mobil dan tubuh korban menggunakan kaki kanan.

"Perannya menendang mobil dan korban kaki kakan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," kata Zulpan, Selasa (25/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Tangkapan layar aksi kejar-kejaran pengemudi motor dan pengemudi mobil di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) dini hari. (Instagram Jurnalisupdate)

Baca: Tak Terima sang Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok, Keluarga: Kami Minta Keadilan

Baca: Polisi Tetapkan Provokator yang Teriaki Lansia Maling di Cakung sebagai Tersangka

Zulpan melanjutkan bahwa tersangka RYN berperan menendang mobil dengan kaki kanan dan menarik paksa korban hingga keluar mobil serta juga memukul kepala kakek Halim.

Lalu tersangka MA berperan menginjak kaca mobil korban hingga pecah.

Sementara itu, tersangka MJ berperan menendang mobil dan juga kakek Halim.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Dikatakn Zulpan, jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah.

"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," ujar Kombes Endra Zulpan.

Kronologi

Pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim ini terjadi di Cakung pada Minggu, (23/1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.

Akibat kejadian pengeroyokan itu, kakek Halim dinyatakan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqafii mengatakan bahwa Wiyanto Halim meninggal dunia setelah dihakimi massa karena diteriaki maling.

HM diteriaki maling lantaran mobil yang ia kendarai sempat menyenggol seorang pengendara motor.

"Informasinya korban sempat nabrak pemotor. Jadi diprovokasiin maling oleh pemotor yang mengejar," kata Ahsanul saat dikonfirmasi, Minggu (23/1/2022).

Baca: Keluarga Kakek yang Tewas Dikeroyok Lantaran Dituduh Maling Ungkap Adanya Kejanggalan

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer