Dilansri oleh Kompas.com, atas perbuatan kejinya tersebut, Kantor staf Presiden (KSP) mengutuk keras dugaan praktik perbudakan manusia.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan pemerintah memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” ujar Jaleswari, Selasa (25/1/2022).
Lebih jauh, Jaleswari mengatakan Bupati Langkat tersebut melanggar sejumlah perundang-undangan.
Di antaranya kasus suap yang berpotensi terjerat pasal KUHP dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Terbit Rencana
Selain itu, terkait soal perbudakan Terbit dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia setelah memasuki masa reformasi 1998.
Jaleswari juga mengatakan prihatin soal dugaan praktik perbudakan manusia tersebut.
"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat, dan ini adalah tahun 2022,” sambungnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang melapor ke Migrant Care dan kemudian diteruskan ke Komnas HAM.
Jaleswari pun berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan" imbuhnya.
Baca: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Dikabarkan Punya Penjara yang Diduga untuk Perbudakan
Seperti diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin diduga melakukan praktik perbudakan manusia terhadap puluhan manusia.
Hal tersebut pertama kali dikemukakan oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).
Menurut Migrant Care, pihaknya menerima laporan adanya praktik kerangkeng manusia layaknya penjara, yaitu berupa besi yang digembok, di dalam rumah Terbit.
Kerangkeng tersebut diduga sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di lahan Terbit.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," beber Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).
Anis mengatakan, terdapat dua sel di dalam rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut.
Para pekerja sawit tersebut bekerja selama 10 jam setiap hari.
Usai bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng sehingga tak memiliki akses keluar.
Pekerja tersebut diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.
Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan gaji serta mendapatkan penyiksaan.
Baca lengkap soal Bupati Langkat di sini