Hal itu diketahui ketika pihaknya membantu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Terbit.
Panca berujar kala itu terdapat 3-4 orang yang baru dua hari dan satu hari masuk di kerangkeng tersebut.
Dikatakan Panca, kerangkeng serupa penjara itu adalah tempat rehabilitasi pecandu narkoba yang dikelola pribadi oleh Terbit Rencana.
Panca juga menyebutkan bahwa tempat rehabilitasi tersebut sudah berjalan selama 10 tahun.
"Kita temukan, betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu. Kita dalami itu masalah apa, kenapa ada kerangkeng," kata Panca, dikutip TribunnewsWiki dari tayangan YouTube Tribun MedanTV, Selasa (25/1/2022).
"Dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun," ungkapnya.
Baca: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Dikabarkan Punya Penjara yang Diduga untuk Perbudakan
Baca: Profil Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat yang Terjaring OTT KPK, Punya Kekayaan Rp85 M
Saat ditanya apakah tempat tersebut sudah memiliki izin, Panca menegaskan bahwa tempat rehab ini belum memiliki izin.
"Pribadi. Belum ada izinnya," ujar Panca.
Panca menjelaskan pihaknya masih terus mendalami soal kerangkeng yang dijadikan sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu.
Ini juga termasuk soal pemeriksaan kesehatan terhadap para pengguna narkoba yang direhabilitasi.
"Selama ini saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana. Dar penjelasannya, di sana memperkajakan warga binaan yang sudah sehat dipekerjakan lagi di sana dan sebagian besar yang direhab di sana itu oleh pribadinya cukup baik," ujar Irjen Panca.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan memiliki penjara di rumah pribadinya yang diduga dipergunakan untuk melakukan perbudakan terhadap puluhan manusia.
Ini terungkap setelah Terbit Rencana ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Kerangkeng manusia serupa penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah Terbit itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, setelah menerima sebuah laporan.
Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa kerangkeng penjara tersebut digunakan untuk menampung para pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana setelah mereka bekerja.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Dikatakan Anis, jumlah pekerja di ladang sawit tersebut kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Para pekerja di ladang sawit milik Terbit itu disebut-sebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.
Mereka juga tidak memiliki akses untuk ke mana-mana setelah dimasukkan ke dalam kerangkeng selepas kerja.