Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan, Kemenpan RB Sebut Guru Honorer Masih dapat Mengikuti Seleksi CPNS

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan tenaga honorer dihapuskan, namun guru honorer tetap bisa ikuti seleksi CPNS.(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu memberikan waktu kepada instansi pemerinah guna menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023, Jumat (21/1/2022).

Hal itu berarti tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah, melainkan status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti melansir Kompas.com.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce, mengungkapkan solusi dibalik permasalahan tersebut.

Ia menyebut, meski tenaga honorer dihilangkan, namun yang masih bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, dengan catatan melakukan proses seleksi.

Selain itu, Kemenpan RB Mohammad Averrouce juga menyebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS lebih diprioditaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Hal itu pun tidak menutup kemungkinan bagi guru tenaga honorer untuk dapat diangkat sebagai PNS.

Ilustrasi tenaga honorer tetap dapat bekerja di instansi namun melalui proses seleksi CPNS terlebih dahulu (Tribunnews.com)

Baca: Pemerintah Pastikan Tak Akan Buka Seleksi CPNS Tahun Ini, Hanya Rekrut 3 Formasi PPPK Berikut

Namun tentunya, semua dengan proses seleksi CASN untuk pengangkatannya. Sehingga, tenaga honorer yang diprioritaskan itu akan ikut seleksi CPNS.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Averrouce menyebut, hal itu mengacu pada mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Adapun tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja, yakni:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Akan tetapi, untuk pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Baca: Komisi II dan Menpan RB Gelar Rapat Tertutup, Bahas Kasus Dugaan Kecurangan Tes CPNS 2021

Sementara untuk kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Namun, mereka dapat diangkat menjadi CPNS setelah seleksi selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun.

Averrouce menyebut, mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, dan kesehatan kompetensi.

"Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," pungkasnya mengutip Kompas.com.

Baca: Mulai 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Instansi yang Masih Merekrut Akan Diberi Sanksi

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait berita CPNS di sini



Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer