Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (21/1/2022), sebanyak 5 mobil milik Arteria Dahlan menggunakan pelat kendaraan dinas polisi dengan nomor 4196-07.
Di samping angka tersebut juga terdapat logo Polri.
Lalu, di atas logo Polri tersebut juga terdapat logo berwarna emas lambang DPR.
Kelima mobil tersebut bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.
Mengetahui hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus pelat mobil mirip polisi miliki politisi PDIP tersebut.
Baca: Arteria Dahlan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong pihak kepolisian untuk tegas dan berani mengusut tuntas kasus tersebut.
Terlebih, jika kasus pelat mobil mirip polisi itu melibatkan aparat, maka aparat itu juga harus diperiksa dan ditindak tegas.
“Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” ujar Sugeng.
Sugeng pun menegaskan bahwa setipa pelat nomor kendaraan harus memiliki pembeda, tidak boleh sama persis.
Menurutnya, jika ada beberapa kendaraan yang menggunakan pelat sama persis maka hal itu merupakan pelanggaran hukum.
Ia berpendapat hal itu dapat dikenakan Pasal 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 280 jo 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ).
“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Baca: Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf ke Masyarakat Jawa Barat, Siap Terima Sanksi Partai
Dalam 263 KHUP berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebeasan hutang atau yang dperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Sedangkan Pasal 280 UU LLAJ menuliskan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00”.
Mengetahui hal itu, Arteria Dahlan pun turut angkat bicara.
Arteria Dahlan mengatakan mobil-mobil tersebut sengaja diparkir di DPR lantaran rumahnya tengah direnovasi.
"Nanti tanya mas Utut (Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto), kan sudah pernah ke rumah saya. Rumah saya lagi direnov," jelas Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Baca: Diminta Ridwan Kamil Minta Maaf ke Warga Sunda, Arteria Dahlan : Silakan Lapor ke MKD
Lebih jauh, Arteria mengungkapkan bahwa mobil-mobil itu telah ia beli bahkan sebelum menjadi anggota DPR.
Ia juga mengatakan bahwa pelat polisi di mobilnya tersebut merupakan pelat palsu.