Akses Pajak.go.id untuk Isi E-Filing dan Unggah E-SPT untuk Lapor SPT 2022

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaporan pajak

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Mengutip laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Jenis dan Bentuk SPT Tahunan

SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari:

- SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak;

- SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.

SPT dapat berbentuk:

- dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt);

- formulir kertas (hardcopy).

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Panduan E-Filing

Berikut panduan E-Filing yang dikutip dari pajak.go.id:

1. Cara Daftar Akun DJP Online

- Akses laman www.pajak.go.id

Halaman
123


Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer