Mengutip laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari:
- SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak;
- SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
SPT dapat berbentuk:
- dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt);
- formulir kertas (hardcopy).
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Berikut panduan E-Filing yang dikutip dari pajak.go.id:
- Akses laman www.pajak.go.id