Dikutip dari Kompas.com, Terbit menjadi tersangka atas kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan data yang ada, Terbit memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 25 Februari 2021 atau laporan periodik 2020.
Dari LHKPN tersebut diketahui Terbit memiliki 10 bidang tanah yang tersebar di wilayah Langkat dan Medan yang harganya mencapai Rp 3.790.000.000.
Ia juga memiliki delapan kendaraan berupa mobil dengan nilai Rp 1.170.000.000.
Terbit juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 78.300.000.000.
Baca: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terciduk OTT KPK
Jika ditotal, harta kekayaan politisi Partai Golkar tersebut senilai Rp 85.151.419.588.
Bupati Langkat itu menjadi tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih atau saudara kandungnya sendiri yang bernama Iskandar PA.
Selain itu, empat pihak swasta Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan Bupati Langkat tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) malam.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penangkapan Terbit dilakukan usai KPK menerima informasi dari masyarakat soal pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Lalu, tim KPK mendatangi sebuah kedai kopi guna mengamankan Bupati Langkat bersama dengan sejumlah orang.
Saat penangkapan itu, tim KPK juga menemukan uang sebesar Rp 786 juta.
Baca: KPK Lakukan OTT di Langkat, Bupati Terbit Rencana Perangin Angin Dikabarkan Ditangkap
Setelah itu, seluruh pihak yang terjaring OTT KPK diamankan ke Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.
“Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) melalui orang-orang kepercayaannya,” ungkap Ghufron, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022), seperti dilansir oleh Kompas.com.
Lantaran kasus itu, Terbit; Iskandar PA;Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Muara Perangin-angin sebagai pemberi suap terancam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca lengkap soal KPK di sini