Dalam operasi senyap yang menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin itu, tim KPK menciduk beberapa pihak.
Selain Terbit, KPK mengamankan 7 orang lainnya, yaitu Plt Kadis PUPR Langkat Sujarno (SJ), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat Deni Turio (DT), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi (SH) dan empat dari pihak swasta atau kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Muara Perangin-angin (MR) dan Isfi Syahfitra (IS).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa giat tangkap tangan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.
Ghufron meneybut, diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh Muara Perangin-angin (MR) selaku swasta.
"Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedugn Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Baca: Profil Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat yang Terjaring OTT KPK, Punya Kekayaan Rp85 M
Baca: Bupati Langkat Jadi Tersangka, Harta Kekayaannya Mencapai Rp 85,1 Miliar
Ghufron melanjutkan, tersangka MSA, SC dan IS sebagai perwakilan dari Iskandar dan Terbit Rencana menunggu di salah satu kedai kopi.
Muara Perangin-angin kemudian menemui mereka di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.
Saat proses penyerahan, tim KPK langsung menciduk mereka.
Setelah itu, tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan IS Isfi Syahfitra serta sejumlah uang ke Polres Binjai.
Tim KPK pun lantas menuju ke rumah pribadi Terbit Rencana untuk mengamankan Bupati Langkat ini dan Iskandar PA, pihak swasta yang juga adalah saudara kandungnya.
Keduanya diduga menunggu di sana ketika transaksi itu terjadi.
Terbit Rencana dan Iskandar rupanya diduga sudah menerima informasi bahwa sedang diincar KPK sehingga mereka diduga kabur.
Tim KPK pun tak menemukan keduanya di rumah tersebut.
Keesokan harinya, pada Rabu (19/1/2022) sore, Terbit Rencana akhirnya menyerahkan diri ke Polres Binjai.
"Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Nurul Ghufron.
KPK menyita uang sebesar Rp 786 juta dalam OTT ini.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron berujar bahwa Terbit diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada periode 2020-2022.
Uang senilai Rp 786 juta yang menjadi barang bukti diperlihatkan oleh KPK saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ghufron.
Baca: Kabupaten Langkat
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.
Selain Terbit Rencana, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ghufron berujar bahwa lima orang yang ditetapkan tersangka setelah Terbit terdiri dari ASN dan pihak swasta.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Ghufron berujar bahwa pada 2020 Terbit melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.
Pengaturan tersebut dilakukan bersama saudara kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa.
Iskandar PA kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," kata Ghufron.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkai lainnya di sini