KPK Sita Uang Rp 786 Juta dalam OTT Bupati Langkat Terbit Rencana

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menyita uang senilai Rp786 juta dalam OTT Bupati Langkat Terbit Rencana PA.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 786 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron berujar bahwa Terbit diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada periode 2020-2022.

Uang senilai Rp 786 juta yang menjadi barang bukti diperlihatkan oleh KPK saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (Tribunnews)

Baca: KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Sebagai Tersangka Kasus Suap

Baca: Profil Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat yang Terjaring OTT KPK, Punya Kekayaan Rp85 M

Selain Terbit Rencana, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ghufron berujar bahwa lima orang yang ditetapkan tersangka setelah Terbit terdiri dari ASN dan pihak swasta.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Ghufron berujar bahwa pada 2020 Terbit melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.

Pengaturan tersebut dilakukan bersama saudara kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa.

Iskandar PA kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," kata Ghufron.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT yang dilakukan oleh KPK.

Politisi dari Partai Golkar itu terkena OTT KPK di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (18/1/2022) malam.

Dalam giat tangkap tangan tersebut, tim KPK juga menangkap beberapa pihak.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer