Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK, Panitera dan Pengacara Juga Ditangkap

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK, Panitera dan Pengacara Juga Ditangkap

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga mengamankan seorang pengacara.

Jubir Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa penangkapan terhadap hakim PN Surabaya ini dilakukan KPK pada Kamis (20/1/2022) pagi.

Dari informasi Ketua PN Surabaya, kata Andi, KPK mendatangi kantor PN Surabaya pada pukul 05.00 - 05.30 WIB.

Kedatangan KPK tersebut untuk membawa hakim PN Surabaya dan Panitera.

"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya," kata Andi melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022), seperti dikutip dar Kompas.com.

Andi menyebut bahwa pihak KPK juga telah melakukan penggeledehan terhadap ruangan hakim yang ditangkap itu.

"Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," ujar Andi.

Baca: Kronologi OTT KPK di Langkat, Bupati Terbit Rencana Sempat Kabur Lalu Serahkan Diri ke Polres Binjai

Baca: Viral PN Surabaya Terima Permohonan Seorang Perempuan Ganti Kelamin Jadi Laki-laki, Ini Alasannya

Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa KPK telah menggelar OTT di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang.

Mereka, kata Ali, diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022), dikutip dari Tribunnews.

Akan tetapi, Ali masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai perkara tersebut.

HIngga kini, tim penindakan KPK melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang ditangkap.

Menurut Ali, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam KPK untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer