Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil dalam Kasus Korupsi Asabri

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Majelis hakim menilai bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Heru untuk divonis hukuman mati.

Selai itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti menikmati uang dari hasil korupsinya.

Heru pun diwajibkan untuk mengganti uang yang telah dinikmatinya itu.

Pembacaan putusan tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (18/1/2022).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke 2 primer. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa," kata hakim Eko.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp12,643 triliun," ujar Eko.

Vonis nihil yang dimaksud adalah tidak ada penambahan hukuman pidana penjara lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa Heru dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan yang ketentuan undang-undang.

Terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Korupsi Asabri Rp 22,7 Triliun, Heru Hidayat: Jelas Jaksa Zalim

Baca: PT ASABRI (Persero)

Diberitakan sebelumnya, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (6/12/2021), jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangannya saat membacakan tuntutan hukuman mati Heru Hidayat.

Yang pertama adalah jumlah kerugian negara akibat tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Heru Hidayat sangat besar.

Jaksa menilai bahwa Heru Hidayat terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Heru Hidayat disebut menikmati uang Rp12,6 triliun dari jumlah Rp22,7 triliun tersebut.

"Ini sangat jauh di luar nalar manusia dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata jaksa.

Heru Hidayat juga dinilai melakukan tindak pidana korupsi berulang.

Sebab, pada 2020 Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Korupsi berulang dinilai jaksa juga terjadi lantaran Heru melakukan tindakan pidana korupsi di PT Asabri sejak 2012 hingga 2019.

"Berdasarkan karakteristik (korupsi) dilakukan berulang dari pembelian dan penjualan saham yang menyebabkan kerugian PT Asabri," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga menilai jika tindakan korupsi Heru Hidayat menimbulkan banyak korban.

"Korban adalah para personel TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan yang menjadi nasabah dari PT Asabri," kata jaksa.

Pada perkara ini Heru dinilai jaksa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

Heru juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sony Wijaya untuk memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dengan hukuman mati," tuntut jaksa.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer