Penahanan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Riau, Senin (17/1/2022), siang.
Syafri Harto ditahan setelah barang bukti diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau di Kantor Kejari Pekanbaru.
Kajati Riau, Jaja Subagja, mengatakan bahwa Syafri Harto ditahan di Rutan Polda Riau.
Penahanan juga dilakukan lantaran tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau mempersulit persidangan.
"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja kepada awak media, Senin (17/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Profil Kampus - Universitas Riau (Unri)
Baca: Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Dosen Unri: Sumpah Pocong, Sumpah Muhabalah, Saya Siap
Syafri Harto sempat menolak ditahan. Akan tetapi, Jaja menegaskan kejaksaan juga mempunyai kewenangan.
"Makanya, tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 51 KUHP. Dan, kita menangani kasus ini secara profesional dan berintegritas," kata Jaja.
Jaja berujar, Syafri Harto yang merupakan seorang figur publik, dosen, dan dekan seharusnya memberikan contoh yang baik bagi dunia pendidikan maupun mahasiswa dan masyarakat.
"Tapi yang terjadi kan begini, sehingga kita lakukan penhanan," kata Jaja.
Jaja menyebut bahwa dalam minggu ini berkas perkara dan terdakwa akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Persidangan akan digelar terbuka. Pak Kajari, Kasi Pidum dan jaksa senior juga akan mengikuti sidang," ujarnya.
Baca: Ibu Kota Baru Indonesia Bernama Nusantara, Fadli Zon: Kurang Cocok, Jokowi Saja
Baca: Diduga Lecehkan Korban Perkosaan, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin Dicopot
Kasus pelecehan terhadap mahasiswi di lingkungan kampus Unri ini terbongkar setelah korban curhat lewat sebuah video di media sosial beberapa waktu lalu.
Mahasiswi berinisial L itu bercerita bahwa ia dilecehkan dosennya saat melakukan bimbingan skripsi.
Perempuan tersebut mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas FISIP Universitas Riau (Unri) angkatan 2018.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), @komahi_ur pada Kamis (4/11/2021).
Dalam video itu, si mahasiswi bercerita tentang kronologi kejadian, identitas pelaku, dan perlakuan yang diterimanya pascakejadian.
Dengan wajah disamarkan, ia menyebut pelaku pelecehan seksual adalah Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto.
Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu (27/10/2021), pukul 12.30 WIB.
"Pada saat itu saya ingin menemui bapak Syafri Harto untuk melakukan proposal bimbingan skripsi. Saya melakukan [rp[osal bimbingan skripsi di ruangan Dekan Fisip UNRI. Di dalam ruangan tersebut hanya kami berdua, tidak ada orang lain di dalam ruangan tersebut selain kami. Bapak Syafri Harto mengawali bimbingan proposal skripsi dengan menanyakan beberapa pertanyaan yang menuju pada personal life saya, tentang pekerjaan, tentang kehidupan," ungkap mahasiswi tersebut, seperti dikutip TribunnewsWiki, Sabtu (6/11/2021).
Namun, lanjut dia, dalam percakapan tersebut beberapa kali kata-kata Syafri Harto membuatnya tidak nyaman.
"Ia mengatakan kata-kata I Love You yang membuat saya terkejut, dan saya tidak menerima perlakuan bapak tersebut," ucapnya.
Setelah bimbangan proposal skripsi itu selesai, mahasiswi itu pun hendak berpamitan kepada Syafri Harto.
"Ketika saya ingin menyalim bapak itu untuk berpamitan, beliau langsung mengenggam kedua bahu saya, mendekatkan badannya kepada diri saya," kata dia.
Mahasiswi tersebut mengaku badannya lemas dan ketakutan.
Ia kemudian mendorong tubuh terduga pelaku.
"Lalu beliau mengenggam kepala saya dengan mengenggam kedua tangganya. Lalu beliau mencium pipi sebelah kiri dan kening saya."
"Saya sangat merasa ketakutan dan saya langsung menundukkan kepala saya. Namun bapak Syafri Harto segera mendongakkan kepala saya dan ia berkata 'mana bibir, mana bibir' yang membuat saya terasa terhina. Kemudian saya dorong," lanjutnya.
"Lalu beliau mengatakan ‘ya sudah kalau tidak mau’. Saya langsung meninggalkan ruangan Dekan dan kampus dengan gemetar,” bebernya.
Lebih lanjut, korban sempat meminta bantuan salah satu dosen di jurusannya untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual itu.
Namun, korban mengaku diintimidasi dan ditertawakan oleh pihak jurusan.
Dosen tersebut menekan korban untuk tidak mengadukan kasus ini kepada ketua jurusan.
Korban mengaku diancam dan diminta bersabar dan tabah atas peristiwa tersebut.
Dia dinasihati agar jangan sampai karena peristiwa itu dosen terduga pelaku bercerai dengan istrinya.
"Ia meminta saya bersabar dan tabah saja tanpa mempermasalahkan kasus pelecehan seksual menimpa saya ini. Ia berusaha menghalang-halangi saya meminta keadilan atas perilaku Pak Syafri harto terhadap saya," jelas mahasiswi tersebut.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Pekanbaru, dan setelah itu diambil alih oleh Polda Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini