Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Permohonan Pedangdut Velline Chu Jalani Rehabilitasi Dikabulkan

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi dangdut Velline Chu

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pedangdut Velline Chu dan sang suami yang bernama Budi Harianto tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Dilansir oleh Kompas.com, keduanya akan menjalani rehabilitasi setelah permohonannya dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Velline Chu beserta Budi Harianto ditangkap Polres Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Sudah beberapa hari yang lalu (jalani rehabilitasi). Dia dan suaminya," beber Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).

Akbar mengungkapkan, saat ini Velline dan Budi sudah tidak ditahan lagi di Polres Jakarta Selatan.

Baca: Penyanyi Dangdut Berinisial VU yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Velline Chu

Keduanya telah dipindah ke lokasi rehabilitasi yang ditentukan BNN.

"Sudah tidak di Polres, sudah diserahkan ke BNN. Nanti BNN yang tentukan tempat rehabilitasinya," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak keluarga Velline dan Budi mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Iya ada permohonan untuk rehabilitasi dari keluarganya untuk mereka berdua," katanya, Rabu (13/1/2022).

Kemudian, penyidik Polres Jakarta Selatan pun mengajukan permohonan tersebut kepada BNN.

Seperti diketahui, pedangdut Velline Chu beserta suaminya ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu pekan lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: Komika Fico Fachriza Ditangkap Terkait Narkoba Jenis Tembakau Gorilla

Penangkapan itu bermula lantaran adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polisi pun menemukan barang bukti berupa sabu di dua tempat berbeda saat proses penangkapan Velline dan sang suami.

Sabu pertama dikemas dalam plastik klip dengan berat 0,08 gram, serta sabu kedua ditemukan di pipet.

Usai penangkapan tersebut, keduanya pun menjalani tes urine.

Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu.

Velline Chu mengaku menggunakan narkoba dengan tujuan menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh mantan suaminya.

Lantaran kasus tersebut, Velline dan suaminya terjerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Velline Chu di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer