Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba golongan satu jenis tembakau gorila.
"Satu bungkus rokok merek Jazy Bold berisi total 1,45 gram tembakau sintetis," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Lonbes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, Zulpan mengungkapkan bahwa Fico mengonsumsi narkoba tersebut sejak 2016.
“Yang bersangkutan sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis ini, sejak 2016,“ ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Zulpan menjelaskan, Fico mendapatkan tembakau sintetis melalui media sosial.
Polisi juga telah mengantongi penjual tembakau gorila tersebut.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dengan berbagai pertimbangan dengan hasil tes urine positif narkoba sintetis,” ujar Zulpan.
Baca: Fico Fachriza
Baca: Komika Fico Fachriza Ditangkap Terkait Narkoba Jenis Tembakau Gorilla
Seperti diketahui, Fico Fachriza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya pada Kamis (13/1/2022).
Polisi juga menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Fico Fachriza dikenakan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KASUS NARKOBA DI SINI