Usai menangkap Ardhito Pramono, kini polisi menangkap komika bernama Fico Fachriza terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan antara Ardhito dan Fico ini berjarak waktu sekitar 1 hari saja.
Ardhito ditangkap di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur, pada Rabu (13/1/2022)
Sementara Fico Fachriza diketahui ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (13/1/2022).
Kabar penangkapan Fico ini dibenarkan oleh Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.
Baca: Fico Fachriza
Baca: Setelah Ardhito Pramono, Kini Komika Fico Fachriza Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Donny mengonfirmasi bahwa artis berinisial FF yang ditangkap karena narkoba adalah Fico Fachriza.
"Iya, benar (Fico Fachriza ditangkap)," kata Donny, Jumat (14/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dony menyebut bahwa Fico ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan narkoba jenis tembakau sintetis atau biasa dikenal publik sebagai tembakau gorilla.
"Iya, benar (narkoba jenis tembakau gorila)," ucap Donny.
Akan tetapi, Donny masih enggan menjelaskan secara rinci tentang penangkapan komedian berusia 27 tahun itu.
Dia hanya menyebut bahwa saat ini Fico masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya.
Fico, kata Donny, diperiksa oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Iya, masih pemeriksaan," kata Donny.
Baca: Profil Ardhito Pramono, Aktor Sekaligus Musisi Jazz yang Ditangkap karena Narkoba
Sebelumnya, pada Rabu (12/1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Melalui hasil tes urine, Ardhito dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (13/1/2022).
Dikatakan Zulpan, dalam penangkapan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 4,8 gram dan 21 pil alprazolam.
Selain itu, lanjut Zulpan, penyidik juga mengamankan barang bukti satu bungkus kertas papir dan juga ponsel milik Ardhito.