Akun Ditjen Pajak mencolek akun Twitter @Ghozali_Ghozalu lewat fitur quote tweet pada Jumat (14/1/2022).
"Congratulations, Ghozali!," tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Kemudian, Ditjen Pajak memberikan link registrasi dan informasi pendaftararan nomor pokok wajib pajak.
"Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," tulis akun tersebut.
Lalu, apabila Ghozali membutuhkan bantuan perihal informasi pendaftaran dan pembayaran pajak, Ditjen Pajak sia[ mengarahkan miliarder itu untuk bertanya pada akun @kring_pajak.
"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future," tulis akun tersebut.
Baca: Ghozali Everyday
Baca: NFT (Non-Fungible Token)
Aksi colek akun Ghozali oleh Ditjen Pajak mendapat banyak komentar pedas warganet.
Warganet mengaku bingung dengan pembayaran pajak untuk mata uang cryptocurrency yang sebelumnya mendapat label haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai alat pembayaran.
Kemudian, akun Ditjen Pajak menjelaskan bahwa pajak dikenakan pada penghasilan.
"Hai, Kak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP)," tulis Ditjen Pajak.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR GHOZALI DI SINI