Dalam kasus tersebut, selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan 5 orang tersangka lainnya, yakni Plt. Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/1/2022) malam.
"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alex.
Baca: Abdul Gafur Masud
Baca: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Terjaring OTT KPK di Jakarta
Alex mengatakan Abdul Gafur Masud terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah mal di daerah Jakarta Selatan, pada Rabu (12/1/2022).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang Rp1,4 miliar.
Alex mengatakan bahwa tim KPK mengamankan uang tersebut dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ujar Alex.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini